Mamuju Tengah - Bawaslu Mamuju Tengah mengimbau kepada seluruh ASN dan Kepala Desa agar tidak terlibat dalam pelaksanaan Deklarasi dan kegiatan dalam bentuk apapun yang dilaksanakan oleh partai politik yang sifatnya menguntungkan atau merugikan bakal calon atau partai politik.
Aturan menjelaskan terkait larangan Kepala Desa dan ASN terlibat dalam kegiatan apapun yang sifatnya menguntungkan dan merugikan partai politik maupun bakal calon yang akan berkontestasi dalam pelaksanaan pilkada di Mamuju Tengah
"Meski tak ada intruksi resmi yang di keluarkan namun kami akan lakukan pengawasan secara massif di setiap kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Bakal calon dan Partai Politik mengingat tahapan Pencalonan semakin dekat" Tegas Kordiv PPPS Bawaslu Mamuju Tengah Syarif Muhayyang Minggu 25/08/2024
Syarif Muhayyang mengatakan semua personil Bawaslu Mamuju Tengah akan kami turunkan dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang melibakan orang banyak apalagi yang dianulir ada kepentingan partai politik di dalamnya .
"Kami sudah intruksikan ke panwascam bersama Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) serta semua Jajaran Bawaslu Mamuju Tengah agar melakukan pengawasan terkait keterlibatan Kepala Desa dan ASN dalam semua pelaksanaan kegiatan baik itu deklarasi dan kegiatan kegiatan yang sifatnya mengandung citra diri dan kampanye sebelum masa kampanye, " Urainya.
Ia menjelaskan tentu spirit pengawasan penyelenggaraan Pemilihan adalah Pencegahan, kami upayakan mencegah terlebih dahulu sebelum ke hal - hal yang berpotensi akan menjadi pelanggaran Pemilihan agar tidak terjadi, serta jika Pelanggaran itu terjadi maka Bawaslu kabupaten secara tegas akan melakukan penindakan karena kegiatan kegiatan di luar jadwal tahapan berpotensi di tunggangi Kepentingan.