Mamuju Tengah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah telah menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik dan gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU divisi Sosdikli Parmas SDM Kabupaten Mamuju Tengah, Sri Haryudith , Minggu (25/8/2024).
Baca juga:
Tony Rosyid: Siapa Pasangan Ideal Anies?
|
“Sesuai dengan keputusan bahwa parpol dan gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 % dari jumlah seluruh suara sah hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah yakni 8.006 (Delapan ribu enam) suara sah, ” Urainya..
Ia menyebutkan, pendaftaran dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
Adapun Pada tanggal 27-28 Agustus pendaftaran dilakukan pada Pukul 08.00 - 16.00 Wita.
Dan pada tanggal 29 Agustus 2024 dilakukan pada pukul 08.00 - 23.59 WITA.
Pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang beralamat di Jl. Poros Topoyo-Tumbu, Kecamatan Topoyo.
“Untuk selengkapnya pengumuman pendaftaran tersebut dapat diakses pada link:https://drive.google.com/file/d/1Xl8uQ6aVjwMyCu7swHMVjKwZPs4jorCy/view?usp=drive_link atau pada laman media sosial KPU Kabupaten Mamuju Tengah, ” tulisnya.